Jakarta, Gempita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan terhadap dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, Senin (10/1).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
“Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima bagian persuratan KPK,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (10/1) malam.
Ali menyampaikan, KPK mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK pun akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut.
“Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini,” kata Ali.
Adapun verifikasi ini, dijelaskannya, untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan.
“Proses vetifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” jelas Ali.
Dia menambahkan, KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan. Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Namun KPK tetap memandang pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ubedilah yang juga aktivis 98 telah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Senin (10/1). Keduanya dilaporkan terkait dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.