KPK Angkat Bicara Soal Pemanggilan Anies Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Jakarta, Gempita.co –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi wacana mengenai soal pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menyatakan pemanggilan saksi dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Iya. Pemanggilan seorang saksi terkait penyelesaian suatu perkara itu tentu dilakukan jika ada kebutuhan penyidikan,” kata Ali Fikri, Jum’at (28/5).

Orang-orang yang dipanggil sebagai saksi, kata Ali, merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan agar dugaan perbuatan yang dilakukan para tersangka menjadi lebih jelas

“Mereka adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tsersebut sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini,” jelas Ali.

Ali mengatakan bahwa hingga saat ini proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan.

KPK sedang mengumpulkan bukti-bukti, baik berupa keterangan samsi atauoun bukti lainnya.

“Berikutnya, mengenai pihak yang akan kami panggil sbg saksi akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali.

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoa sebagai tersangka.

Selain Yoory, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut terdapat dua orang lagi yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

Sementara, Juru Bicara Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan dan memperkuat bukti terkait dugaan korupsi pengadaan tanah tersebut.

Penyidik KPK juga telah memeriksa beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara ini seperti, PT Adonara Propertindo, Gedung Sarana Jaya, serta rumah kediaman beberapa orang yang diduga terlibat.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali