Gempita.co – Rieke Iskandar alias Akew,
Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor, masuk daftar saksi KPK.
Dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor 2021 yang menjerat Bupati Ade Yasin dan kawan-kawan.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/5).
Selain Rieke, penyidik juga memeriksa delapan saksi lainnya. Mereka adalah bos sejumlah perusahaan hingga pelajar dan sopir. Mereka, antara lain, Direktur Utama PT Kemang Bangun Persada Sunaryo, Direktur CV Raihan Putra Jonarudin Syah, dan Direktur PT Sabrina Jaya Abadi, Sabri Amidurin.
Kasus bermula saat Ade ingin agar Pemkab Bogor mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK Jawa Barat. BPK menugaskan tim pemeriksa untuk audit pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemkab Bogor, di antaranya di Dinas PUPR.
Tim pemeriksa itu terdiri dari Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah. Mereka diperintahkan memeriksa berbagai pelaksanaan proyek.
KPK menduga sejak Januari 2022 ada kesepakatan memberikan uang kepada Hendra dengan Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor Ihsan Ayatullah dan Sekdis Dinas PUPR Bogor Maulana Adam. Kesepakatan dibuat untuk mengkondisikan susunan tim audit.
Ade Yasin kemudian menerima laporan dari Ihsan bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor akan jelek bila diaudit. Menanggapi itu, Ade merespon dengan mengatakan ‘diusahakan agar WTP’.
Sebagai realiasasi kesepakatan, Ihsan dan Maulana menyerahkan Rp 100 juta kepada Anthon sebagai tanda jadi. Anthon mengkondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan. Nantinya proyek yang diaduit hanya satuan kerja tertentu.
Proses audit dilaksanakan pada Februari hingga April 2022. Hasil audit adalah Pemkab Bogor dianggap sudah menjalankan rekomendasi BPK tahun 2020. Padahal, diduga sejumlah proyek dijalankan tak sesuai kontrak, di antaranya proyek Jalan Kandang Roda-Pakansari.
KPK menduga selama proses audit Ade dkk memberikan uang secara bertahap kepada tim pemeriksa yang totalnya Rp 1,9 miliar.
Sumber: publicanews