KPK Cari Biang Kerok Selundupkan 5 Juta Ton Nikel Indonesia ke China

Ilustrasi Gedung KPK/foto:Ist. Pansel KPK
Ilustrasi

Gempita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri praktek kotor penyelundupan 5 juta ton nikel ore Indonesia ke China.

Menurut KPK dugaan ekspor ilegal itu sudah dilakukan selama dua tahun lamanya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Ini terjadi dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022,” ujar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 23 Juni 2023.

Aktivitas ekspor nikel ilegal itu terdeteksi dari situs resmi otoritas penanganan bea dan cukai China. Hal itu, terlihat dari kode sandi Indonesia yang tercatat di situs resmi bea cukai China.

“(Terlihat dari) partner atau negara asal 112 (Indonesia),” kata Dian.

Dian menjelaskan bijih nikel yang diekspor secara ilegal ke China itu diduga bersumber dari tambang nikel di Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.

Seperti diketahui, dua wilayah itu merupakan penghasil tambang terbesar di Indonesia saat ini.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan langsung buka suara.

Luhut mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Meski begitu, dia menegaskan akan mencari eksportir nakal tersebut jika KPK sudah mendapatkan data.

“Bagus kalau ketemu (dugaan ekspor ilegal bijih nikel ke China), nanti kita cari siapa yang ekspor,” katanya ditemui di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jumat (23/6).

Sumber: ATN

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali