KPK Jebloskan Walikota Tanjungbalai ke Tahanan

GEMPITA.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka perkara dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait penyelenggara negara dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.

Setelah menahan AKP Stepanus Robin Patujju dan Maskur Husain, lembaga antirasuah itu kini menahan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial yang juga tersangka dalam perkara tersebut.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan yang akan datang, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap saudara MS (M Syahrial) untuk 20 hari ke depan,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers virtual, Sabtu (24/4).

Diketahui, Stepanus Robin Patujju dan Maskur Husain lebih dulu ditahan oleh penyidik KPK pada Kamis (22/4) lalu. Sedangkan MS ditahan terhitung mulai 24 April 2021 sampai 13 Mei 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Kavling I, Jakarta Selatan.

“Sebagai upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid -19, MS juga akan diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK RI,” jelasnya.

Sebelum ditahan, MS lebih dulu dijemput oleh penyidik di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Jumat (23/4) malam. Setelahnya, MS langsung diberangkatkan menggunakan pesawat terbang dari Medan menuju Jakarta, Sabtu (24/4) pagi. “MS tiba di Jakarta pukul 08.00 WIB di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten,” ucap Firli.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Walikota Tanjungbalai M Syahrial, Pengacara Maskur Husain, dan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju.

Penetapan tersangka ini terkait perkara dugaan pemberian uang oleh Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp 1,5 miliar kepada penyidik KPK Stepanus Robin Patujju.

Pemberian uang itu bertujuan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, dihentikan.

“Setelah uang diterima, SRP (Stepanus Robin Patujju) kembali menegaskan kepada MS (M Syahrial) dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” kata Firli.

KPK akhirnya menetapkan Stepanus, M Syahrial, dan seorang pengacara Maskur Husain sebagai tersangka perkara dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait penyelenggara negara dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.

Atas perbuatan tersebut, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali