KPK Jembloskan Eks Dirut PTDI ke Lapas Sukamiskin

Ilustrasi Gedung KPK/foto:Ist

Jakarta, Gempita.co – Eks Direktur PT Dirgantara Indonesia atau PTDI, Budi Santoso dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/6/2021).

Budi telah menjadi terpidana dalam kasus perkara dugaan korupsi terkait dengan kegiatan penjualan dan pemasaran di PTDI pada 2007 – 2017.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan Jaksa eksekusi KPK melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 21 April 2021.

“Terpidana Budi Santoso dengan cara memasukkan ke Lambaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).

Ali mengatakan, selain pidana badan, terpidana Budi juga membayar denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

“Budi juga harus membayar kewajiban uang pengganti senilai Rp2 miliar,” sebutmya.

Dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang.

“Untuk menutupi uang pengganti tersebut serta dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Ali.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali