KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon, Dinilai Tidak Kooperatif

Gempita.co – Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dijemput paksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dinilai tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Namun Richard membantah dirinya tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia beralasan baru saja menjalani operasi kaki.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Tidak, tidak, saya operasi kaki nih ya (sembari menunjuk kaki yang diperban),” kata Richard saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5) petang pukul 18.02 WIB.

“Sebagai warga negara yang baik, saya harus memberikan apresiasi dan dukungan kepada penegakan hukum oleh KPK,” kata Richard.

Sebelumnya, KPK menyebut telah menjemput paksa Richard karena dinilai tidak kooperatif menghadiri panggilan.

“Hari ini, tim penyidik KPK menjemput paksa salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah.

KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.

Richard enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Namun ia mengatakan mengapresiasi dan mendukung penanganan perkara yang dilakukan KPK.

“Sebagai warga negara yang baik, saya harus memberikan apresiasi dan dukungan terhadap penegakan hukum oleh KPK,” katanya.

Jurubicara KPK mengatakan penjemputan Richard karena tim penyidik menilai yang bersangkutan tidak koopertif.

“Hari ini, tim penyidik KPK menjemput paksa salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah. KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.

*Berbagai Sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali