KPK Kejar Dugaan Korupsi Stadion Mandala

Ilustrasi Gedung KPK/foto:Ist. Pansel KPK. Korupsi LPEI
Gedung KPK (Foto:IST)

Jakarta, Gempita.co – Dugaan Korupsi pembangunan stadion Mandala Krida pada APBD Tahun Anggaran 2016-2017 Di Pemerintah DI Yogyakarta, terus dikejar Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt jubir KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik menjadwalkan pemeriksan kepada seorang pegawai negeri sipil dari Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Sekretariat Daerah DI Yogyakarta Gutik Lestarna, Kepala Studio PT Arsigraphi Eka Yulianta, Direktur III CV Reka Kusuma Buana Paidi, Direktur Utama PT Cipta Baja Trimarta Hendrik Gosaldi, Direktur PT Eka Madra Sentosa Ahmad Edi Zuhaidi, dan Komisaris PT. BimaPatria Pradanaraya Bima Setyawan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Yang bersangkutan akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida pada APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah DI Yogyakarta,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/2/2021).

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resort Sleman Jl Magelang KM.12.5, Krapyak, Tirharjo, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta

Sebelumnya, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan sejumlah barang bukti dari giat penggeledahan di Kantor PT DMI Cabang Yogyakarta  dan kantor PT ARSIGRAPHI  Yogyakarta.

Plt jubir KPK Ali Fikri mengatakan, barang bukti tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida pada APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah DI Yogyakarta.

“Dari 2 lokasi tersebut,Tim Penyidik menemukan berbagai barang bukti diantaranya dokumen yang terkait dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (19/2/2021).

Tak hanya dua lokasi tersebut, KPK juga sempat mengamankan dokumen terkait perkara ini setelah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pemuda dan Olahraga DI Yogyakarta dan Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga DI Yogyakarta.

Ali mengatakan temuan tersebut selanjutnya akan dianalisa dan diverifikasi guna mendapatkan izin penyitaan.

“Berbagai barang bukti tersebut selanjutnya akan di analisa dan di verifikasi untuk mendapatkan izin penyitaan sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan,” ucap Ali

Sumber: rri.co.id

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali