Gempita.co – Hasil Survei Perilaku Antikorupsi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), menyebutkan bahwa masyarakat Indonesia paham jika korupsi melanggar agama, norma, dan hukum; namun, dalam praktiknya masyarakat berperilaku apatif dan permisif terhadap perilaku korupsi.
“Masyarakat kita tahu bahwa korupsi itu dilarang agama dan melanggar hukum. Namun, dalam pengamalannya, masih tetap dilakukan bahkan pada level tertentu dianggap wajar. Mengurus sesuatu di pemerintah wajar saja dengan memberi tip dan lainnya. Makanya, tidak heran hingga saat ini kasus suap dan gratifikasi masih mendominasi berdasarkan jenis tindak korupsi yang ditangani KPK, dan pihak swasta masih jadi pihak yang paling banyak menjadi pelaku tindak pidana korupsi,” jelas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Ghufron mengatakan hal itu dalam Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV Tahun 2023 Lemhannas RI di Gedung Pancagatra Lemhannas, Jakarta, Selasa (29/8), yang diikuti 79 peserta dari anggota TNI, Polri, kementerian, lembaga negara, organisasi kemasyarakatan, dan badan usaha.
Berdasarkan catatan KPK, hingga Triwulan I Tahun 2023, perkara korupsi masih didominasi oleh kasus suap dan gratifikasi sebesar 66 persen.
Sementara itu, berdasarkan pelaku korupsi, masih didominasi oleh pihak swasta yaitu 383 orang serta anggota DPR dan DPRD sebanyak 344 orang.
Sumber: ATN