KPK Pantau Kemen-PUPR: Potensi Korupsi Jalan Tol Rp4,5 Triliun

Ilustrasi Gedung KPK/foto:Ist. Pansel KPK. Korupsi LPEI
Gedung KPK (Foto:IST)

Gempita.co – Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut potensi korupsi dalam pembangunan jalan tol senilai Rp4,5 triliun.

“Maka menjadi kewajiban KPK untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Jika ditemukan ada kerugian negara yang nyata, KPK harus tegas melakukan penindakan,” jelas Didik dikutip inilah.com, Rabu (8/3/2023).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Didik menegaskan, jika KPK sudah menaksir akan adanya potensi kerugian sebesar Rp4,5 triliun, dalam proyek pembangunan jalan tol, tentu hal ini tidak bisa begitu saja didiamkan.

Dikutip dari akun @KPK_RI, Jakarta, Rabu (8/3/2023), KPK memberikan evaluasi dan rekomendasi kepada Kemen-PUPR yang dipimpin Menteri Basuki Hadimuljono. Intinya, tata kelola jalan tol harus diperbaiki guna menutup titik rawan korupsi.

Potensi kerugian negara, menurut KPK, angkanya mencapai Rp4,5 triliun. “Lemahnya pengawasan mengakibatkan sejumlah BUJT tidak membayarkan kewajibannya sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp4,5 triliun,” ungkap KPK.

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali