Jakarta, Gempita.co – Karena terbukti menerima gratifikasi dari para tahanan KPK, diantaranya mantan Menteri Pemuda Olahraga Iman Nahrawi, seorang pegawai tak tetap KPK yang bekerja sebagai pengamanan dalam (pamdal) dipecat.
Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan putusan kepada Pegawai Tidak Tetap Pengamanan Dalam Biro Umum berinisial TK dengan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal ini berdasarkan persidangan etik Dewas KPK ybs telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Tindakan pelanggaran yang dilakukan adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri pada wartawan, Senin (21/12).
Menurut Ali, TK menerima sejumlah uang dari salah seorang tahanan KPK yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebesar Rp300.000. Selain itu TK juga menerima beberapa bingkisan makan dari penyuap Bupati Muara Enim, Robi Okta Fahlefi.
“(TK) Memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan dan meminjam uang sebesar Rp800.000,” jelas Ali.
Sumber: gatra.com