KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap Aziz Syamsuddin

Azis Syamsuddin

Jakarta, Gempita co – Enam saksi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) yang menjerat Azis Syamsuddin saat masih Wakil Ketua DPR.

“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bandarlampung,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/11).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Keenam saksi yakni 5 PNS di Pemkab Lamteng dan Direktur CV Tetayan Konsultan Dariyus Hartawan. Lima PNS tersebut adalah staf Dinas Bina Marga Supranowo, Andri Kadarisman, dan Indra Erlangga. Kemudian mantan Kadis Bina Marga Taufik Rahman dan Kasubbid Rekonstruksi BPBD Aan Riyanto.

Penyidik menduga Azis memberikan uang kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus korupsi pengurisan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lamteng yang menyeret namanya. Azis menjanjikan Rp 4 miliar, namun baru terealisasi Rp 3,1 miliar.

Sumber: berbagai sumber

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali