Jakarta, Gempita.co – Pedangdut Cita Citata akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terkait Kasus bantuan sosial corona se-Jabodetabek yang telah menjerat eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara, pada Jumat (26/3/2021).
Cita Citata dalam agenda pemeriksaan dipanggil atas nama Cita Rahayu yang berprofesibsebagai seniman. Ia, akan diperiksa aebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso.
“Kami periksa Cita Citata dalam kapasitas saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (26/3/2021).
Belum diketahui apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap Cita Citata. Adapun nama pelantun lagu ‘Sakitnya Tuh di Sini’ memang disebut didalam persidangan.
Hal itu terungkap ketika Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 Matheus Joko Santoso jadi saksi di sidang kedua terdakwa tersebut di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3/2021).
Di persidangan, Matheus membeberkan rincian penggunaan Rp 14,7 miliar uang yang berasal dari “fee” perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19. Dari 25 kegiatan yang dibiayai duit haram itu, pembayaran honor manggung Cita Citata di Labuan Bajo termasuk di dalamnya.
Selain Cita Citata, penyidik KPK turut memeriksa tiga pihak swasta. Mereka yakni, Wempi swasta PT. Guna Nata Dirga; Rachmat Sulomo; dan Vijaya Fitriyasa.
Mereka juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko.
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.
Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu. Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp 14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing. Masing-masing berkisar Rp11, 9 miliar, USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).
Sumber: Suara.com