Jakarta, Gempita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan pengurus klub sepakbola Deltras Sidoarjo untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Kedua orang tersebut adalah Mafirion dan Yudha.
“Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IG (Ibnu Ghofur),” kata pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/2).
Mafirion merupakan politikus PKB yang sempat menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019. Namun dalam kasus ini, ia dan Yudha akan diperiksa terkait kedudukannya sebagai wiraswasta di PT Delta Raya Sidoarjo.
Mafirion sempat menjadi Presiden Direktur PT Deltra Raya Sidoarjo pada 2011-2013. Sedangkan Yudha merupakan mantan manajer Deltras Sidoarjo.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa dugaan adanya aliran dana suap kepada Deltras Sidoarjo, melalui pemeriksaan anak Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, Achmad Amir Aslichin pada 19 Februari 2020.
Saiful diduga telah membantu Ibnu Ghopur selaku kontraktor, untuk menggarap sejumlah proyek di Kabupaten Sidoarjo. Bantuan Saiful membuat Ibnu memenangkan empat proyek di Kabupaten Sidoarjo, yaitu proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan pasar porong sebesar Rp17,5 miliar.
Kemudian, poyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karang Pucang, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, senilai Rp5,5 miliar. Atas dasar itu, Ibnu dan kontraktor lain bernama Totok Sumedi, memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
KPK telah menetapkan Saiful, Ibnu, dan Totok sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, status yang sama juga diberikan kepada Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU dan BMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto, serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Saiful, Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai penerima, Ibnu dan Totok disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.