KPK Periksa Effendi Gazali Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19

ilustrasi

GEMPITA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Effendi Gazali dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial atau Bansos Covid-19.

Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, mantan pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Matheus Joko Santoso.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 25 Maret 2021. Ali belum menjelaskan alasan Effendi diperiksa dalam kasus ini.

Selain itu, KPK juga memanggil enam saksi lainnya, di antaranya dari PT Indo Nufood Indonesia, Triana; PT Cyber Teknologi Nusantara, Amelia Prayitno; dan Muhammad Rakyan Ikram. KPK turut memanggil Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono Laras; Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pepen Nazaruddin; mantan staf ahli Mensos, Kukuh Ary Wibowo.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan eks Mensos Juliari Peter Batubara dan dua PPK, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi tersangka. KPK menduga melalui bawahannya itu, Juliari mengambli fee Rp 10 ribu dari tiap paket bansos yang disalurkan ke wilayah Jabodetabek. Uang berasal dari para vendor yang mendapatkan proyek pengadaan bansos.

Dua pengusaha telah menjadi terdakwa pemberi suap yaitu Harry dan Ardian Iskandar Maddanatja. Mereka didakwa menyuap Juliari Batubara supaya dipilih menjadi penyedia paket bansos Covid-19. Harry didakwa menyuap sebanyak Rp 1,28 miliar dan mendapatkan jatah 1,5 juta paket bansos. Sementara Ardian didakwa mendapatkan Rp 115 ribu paket bansos.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali