KPK Sebut Perusahaan Anak Buah Menteri Sosial Garap Pengadaan Paket Bansos Covid-19

Mensos Juliadri Batubara/istimewa

Jakarta, Gempita.co-Komisi Pemberantasan Korupsi menduga perusahaan milik anak buah Menteri Sosial Juliari Batubara mengerjakan proyek pengadaan bantuan sosial Covid-19.

“Di awali adanya pengadaan bansos penanganan Covid 19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jakarta, Ahad, 6 Desember 2020.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Juliari kemudian menunjuk dua Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos, yaitu Adi Wahyono, serta Matheus Joko Santoso. Para pejabat bisa menunjuk langsung rekanan yang mengerjakan proyek.

Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa perusahaan penyedia, seperti Ardian I.M, Harry Sidabuke, dan PT Rajawali Parama Indonesia pada periode Mei sampai November 2020. PT RPI diduga milik Matheus. Penunjukan diduga diketahui oleh Juliari.

KPK menduga mereka menarik fee sebanyak Rp 10 ribu dari tiap paket sembako yang disalurkan ke masyarakat di Jabodetabek. Adapun setiap paket sembako itu seharga Rp 300 ribu.

Lembaga antikorupsi ini menduga Juliari menerima Rp 17 miliar dari korupsi bansos Covid-19.

KPK menduga pada periode pertama duit yang diterima dari korupsi bansos ini sebanyak Rp 12 miliar. Juliari Batubara diduga menerima Rp 8,2 miliar. Sementara pada periode kedua penyaluran bansos, duit yang diterima Juliari berjumlah Rp 8,8 miliar. KPK menduga uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Juliari.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali