KPK: SYL Telah Ditetapkan Tersangka, Diminta Kooperatif dan Segera Hadir!

Gempita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap kronologis penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Selain Syahrul, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta menjadi tersangka.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pun menjabarkan awal mula KPK mengusut kasus ini. Dia mengatakan mulanya KPK mendapatkan laporan dari masyarakat tentang dugaan korupsi di Kementan. Dia mengatakan laporan itu disertai informasi dan data yang akurat sehingga dapat dilanjutkan ke proses penyelidikan untuk menemukan adanya peristiwa pidana.

“Kemudian berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Johanis dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, (11/10/2023).

Penyidik KPK menerapkan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan SYL sebagai tersangka bersamaan dengan penahanan KS (Sekjend Kementan) selama 20 hari pertama di Rutan KPK. “Menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Tanak.

Sedangkan, SYL dan MH mengonfirmasi tidak bisa hadir karena alasan tertentu. “Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi tim penyidik KPK,” ucapnya.

Ada beberapa perkara yang diduga melibatkan SYL, yakni pemerasan dalam jual beli jabatan dan gratifikasi. Diduga total yang diterima SYL dkk ialah sebesar Rp13,9 miliar.

Untuk kasus pemerasan, diduga SYL mendapatkan sejumlah setoran dari anak buahnya di Kementan. Ia diduga memeras sejumlah anak buahnya hingga setara Dirjen Kementan.

“Kisaran mulai USD 4.000 sampai dengan USD 10.0000,” ujar Johanis Tanak.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Yakni tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

  1. *Berbagai Sumber
Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali