Jakarta, Gempita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai menetapkannya sebagai tersangka terkait penanganan perkara dugaan korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa Azis bakal langsung ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan.
“Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan,” ujar Firli Bahuri dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).
[irp]
Sebelum ditahan, kata Firli, Azis bakal melakukan isolasi mandiri (isoman) terlebih dahulu di Rutan Polres Jakarta Selatan.
“Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud,” katanya.
KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA https://t.co/TdJjqNir9u
— KPK (@KPK_RI) September 24, 2021
Dalam perkara tersebut, politisi Partai Golkar itu diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp 3,1 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.