KPK Tegas Bantah Nazaruddin Jadi Justice Collaborator

Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama atau JC oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Antara)

Jakarta, Gempita.co – Terpidana kasus suap Wisma Atlet dan proyek Hambalang, Muhammad Nazaruddin, bisa lebih cepat menyelesaikan hukuman karena pernah menjadi justice collaborator (JC).

“Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama atau JC oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) Rika Aprianti di Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Rika mengatakan keputusan kerja sama itu tertuang dalam surat nomor R-2250/55/06/2014 serta surat nomor R-2576/55/06/2017 atas nama Muhammad Nazaruddin. Bila menghitung vonis hakim, mantan bendara umum Partai Demokrat itu seharusnya mendekam hingga 2025. Namun, Nazaruddin menyelesaikan masa pidananya pada 13 Agustus 2020 karena membuka kasus korupsi yang menyeret sejumlah pejabat dan rekan separtainya.

Sejurus, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan pemberian remisi 4 tahun lebih bagi Nazaruddin sudah sesuai dengan ketentuan. Menurut Abdul, Nazaruddin sudah mendapat beragam remisi sejak 2013 yang diakumulasikan 4 tahun 1 bulan. “Semua sesuai ketentuan. Yang bersangkutan mendapat remisi sejak 2013,” kata Abdul Aris di Bandung, kemarin.

Secara terpisah, KPK mengaku tidak pernah menerbitkan surat JC kepada terpidana Nazaruddin. “Kami sampaikan KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC pada tersangka MNZ (Nazaruddin),” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

Namun, ia menegaskan surat tersebut bukanlah surat penetapan status JC karena status JC semestinya diberikan sebelum tuntutan dan putusan.

“Benar kami telah menerbitkan 2 surat keterangan bekerja sama tahun 2014 dan 2017 karena telah bekerja sama pada pengungkapkan perkara dan perlu diingat saat itu dua perkara MNZ telah inkrah,” tuturnya.

Ia justru mengungkapkan, KPK telah beberapa kali menolak memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjen PAS Kemenkum dan HAM ataupun penasihat hukumnya sekitar Februari 2018, Oktober 2018, dan Oktober 2019.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali