Jakarta, Gempita.Co– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mempelajari dugaan aliran dana terkait dengan kasus pelarian Djoko Tjandra yang merupakan buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.
“Kami juga sudah mulai mengikuti dan mempelajari bilamana nanti memang ada hal-hal yang sifatnya KPK harus turun atau KPK harus membantu, KPK harus bersinergi, kami akan siap. Jadi, ini sudah kami komunikasikan secara informal,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2020)
Sebelumnya, Bareskrim Polri siap bekerja sama dengan KPK untuk mengusut aliran dana tersebut.
“Wajar saja bagi kepolisian apabila membuka kerja sama dengan kami, itu hal yang sangat bagus dan kami apresiasi,” ucap Karyoto.
Sejak dirinya menjabat Deputi Penindakan KPK, KPK juga sering berkomunikasi dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya terkait dengan upaya-upaya sinergis.
“Sebenarnya sejak saya menjadi deputi di sini, kami sudah membuka komunikasi, bahkan koordinasi sering sekali secara informal tentang upaya-upaya sinergis antara KPK dan APH lainnya, yaitu kepolisian dan kejaksaan,” katanya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Senin (27/7), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya sudah membuka penyelidikan untuk menelusuri aliran dana tersebut.
“Terkait dengan aliran dana saat ini kami sudah membuka lidik untuk melakukan tracing terhadap aliran dana dan tentunya nanti akan menyasar kepada siapa saja itu akan kami jelaskan di dalam rilis berikutnya,” ujar Komjen Pol. Sigit.
Selain itu, kata dia, Bareskrim juga tidak menutup kemungkinan bekerja sama dengan KPK mengusut aliran dana itu.
“Tidak menutup kemungkinan bahwa kami akan bekerja sama dengan KPK dalam rangka mengusut aliran dana dimaksud dan tentunya upaya kami dalam menerapkan Undang-Undang Tipikor,” katanya.
Diketahui, Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus pemalsuan surat untuk Djoko Tjandra.
Komjen Pol. Sigit mengatakan bahwa penetapan tersangka Prasetijo ini berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik pada hari Senin (27/7/2020) yang dihadiri oleh Itwasum Polri, Divisi Propam Polri, Rowassidik Polri, para direktur, dan seluruh penyidik yang tergabung dalam tim khusus pengungkapan kasus surat jalan Djoko Tjandra.