KPK Tetap Kejar Samin Tan Kasus Dugaan Suap

Samin Tan - Foto:Istimewa/publicanews

Jakarta, Gempita.co – Komisi Pemberataaan Korupsi (KPK) tetap memburu Samin Tan bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk (BLEM) yang buron hingga saat ini.

Samin Tan adalah tersangka kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

KPK menduga Samin menyuap eks Eni Saragih Rp 5 miliar untuk membantu pengurusan terminasi PKP2B PT AKT, anak perusahaaan BLEM.

Eni menyanggupi permintaan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.

Atas jasanya, politikus Golkar itu meminta uang kepada Samin untuk keperluan suaminya Muhammad Al Khadziq yang saat itu tengah mengikuti pilkada di Temanggung, Jawa Tengah.

Samin Tan disangkakan KPK melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Samin Tan, akan segera tertangkap KPK. Penyidik masih terus memburunya,” tegas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali