Jakarta, Gempita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.
Ketua KPK, Firli Bahuri saat memimpin langsung konferensi pers ini mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan proses penyelidikan dan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait proyek tersebut.
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Budi Santoso (BS) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI dan Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) selaku asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah. Akibat dugaan tindakan pidana korupsi, negara ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 330 Miliar lebih.
Kerugian itu diakumulasi dari Rp 205 miliar dalam bentuk rupiah dan 8.65 juta dolar AS jika dirupiahkan dengan kurs Rp 14.500 bernilai Rp 125 miliar. “Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta,” ucap Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2020).
Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Pada hari ini Jumat 12 Juni 2020, setelah dilakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Juni 2020 sampai dengan 1 Juli 2020,” pungkas Firli.