Jakarta, Gempita.co – Ketua Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) COVID-19 yang menjerat Mensos Juliari Peter Batubara.
Bansos yang dikelola Kemensos ini merupakan bansos terbesar dari pemerintah pusat yang ditujukan untuk warga miskin terdampak pandemi COVID-19. Pemerintah pusat sendiri menganggarkan dana lebih dari Rp431 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Menurut Firli, kasus berawal adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun. Total 272 kontrak yang dilaksanakan dua periode.
Mensos Juliari Batubara menunjuk MJS dan AW sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan.
“Dalam penunjukan rekanan tersebut, diduga telah disepakati dan ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui MJS. Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket.” ungkap Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (6/12) dini hari.(adin)