Gempita.co – Harta kekayaan Gubernur Papua Lukas Enembe meningkat sekitar Rp12,5 miliar, dalam kurun waktu dua tahun.
Berdasarkan situs elhkpn.kpk.go.id, Enembe terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2022 senilai Rp 33.784.396.870.
Sementara dalam laporan pada 30 April 2020, harta kekayaan Enembe hanya sebesar Rp 21.190.182.290.
Politisi partai Demokrat itu diketahui mempunyai harta bergerak dan harta tidak bergerak yakni kepemilikan enam bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Jayapura dengan nilai Rp 13.604.441.000. Tanah dan bangunan tersebut disebutkan merupakan hasil sendiri.
Enembe juga memiliki unit kendaraan dengan estimasi harga seluruhnya Rp 932.489.600. Rinciannya antara lain Mobil Honda Jazz Tahun 2007, Mobil Toyota/Jeef Land Cruiser Tahun 2010 hingga Mobil Toyota Camry Tahun 2010.
Enembe turut mencantumkan kepemilikan surat berharga senilai Rp 1.262.252.563 serta kas dan setara kas Rp 17.985.213.707.
Saat ini Enembe telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Rekening Enembe juga telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas permintaan pihak KPK.
Dikutip situs Publicanews, belum diketahui kasus hukum yang diduga menjerat Enembe. Komisi antirasuah belum mengonfirmasi detail terkait perkara yang menjerat Enembe.
Namun, koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyatakan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Roy mengatakan kliennya ditetapkan tersangka KPK sejak 5 September 2022.
KPK memanggil Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada Senin (12/9). Namun Enembe tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.