Pontianak, Gempita.co – Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat (Kalbar) memberikan perlindungan khusus terhadap anak di bawah umur yang diduga menjadi korban pencabulan oknum anggota Satlantas Polresta Pontianak. Perlindungan juga diberikan kepada orang tua korban.
“Kami sudah memberikan perlindungan khusus baik terhadap korban, kedua orang tua korban dan termasuk saksi dalam kasus ini,” kata Komisioner KPPAD Kalbar Nani Wirdayani dalam keterangan pers,dilansir Antara, Senin (20/9/2020).
Pihaknya juga telah melakukan sejumlah langkah untuk mendampingi korban. Di antaranya melakukan pendampingan psikologi dan termasuk menyediakan penasihat hukum terhadap korban tersebut.
“Korban juga saat ini sudah kami amankan, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Nani.
Sebelumnya, Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin menyatakan oknum polisi berpangkat Brigadir, salah seorang anggota Satlantas Polresta Pontianak yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur hingga saat ini masih diperiksa.