KPPU: E- Katalog Persulit UKM Tawarkan Barang ke Pemerintah

Jakarta, Gempita.co – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) yang menjalankan katalog elektronik (e-Katalog) dinilai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuat para pelaku UMKM, khususnya di daerah kesulitan bersaing dalam menawarkan produk barang dan jasanya kepada pemerintah.

Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Taufik Ahmad mengatakan, hal itu disebabkan oleh persaingan yang tidak seimbang antar pelaku usaha dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di e-Katalog.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Berdasarkan kajian KPPU terhadap e-Katalog, terutama yang terkait pelaku usaha dalam hal keikusertaan pengadaan barang Pemerintah melalui e-Katalog, ditemukan beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan demi peningkatan terwujudnya persaingan usaha yang sehat bagi semua pelaku usaha, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), ”tuturnya dalam sesi webinar, Sabtu (12/9/2020).

Oleh, KPPU disebutnya coba mendorong LKPP untuk segera mempertimbangkan saran pertimbangan terkait kegiatan di e-Katalog.

Seperti melakukan peninjauan pada Pasal 13 huruf (f) Peraturan LKPP Nomor 11 Taun 2018. Taufik menyatakan, aturan tersebut menjadi penghambat akses bagi pelaku usaha kecil.

“Perspektif persaingan usaha, persyaratan tersebut menjadi faktor yang menghambat pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar (entry barrier), yakni pelaku usaha kecil dan menengah yang terkenal di berbagai daerah,” tandasnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali