KPPU Putuskan 7 Maskapai Nasional Bersalah Atas Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Ketujuh maskapai nasional dianggap dengan sengaja membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas tiket pesawat/Foto: net

Jakarta, Gempita.co –  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tujuh maskapai nasional bersalah atas kasus kenaikan harga tiket pesawat terbang yang terjadi pada tahun 2019 lalu.

Maskapai yang diduga melakukan persaingan usaha tidak sehat tersebut adalah Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ketujuh maskapai tersebut melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.

Dalam Keputusan KPPU tersebut ketujuh maskapai dianggap dengan sengaja membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas tiket pesawat.

“KPPU memutuskan bahwa seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas pasal 5 dalam jasa angkutan udara tersebut,” tulis Ketua KPPU, Kurnia Toha, dalam keterangan resminya, Rabu (24/6/2020).

KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para Terlapor untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan mereka, yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat, sebelum kebijakan dilakukan.

Diketahui, kasus ini bermula dari penelitian yang dilakukan KPPU atas layanan jasa angkutan udara niaga penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri di wilayah Indonesia.

Kemudian dalam proses penegakan hukum yang dilaksanakan, KPPU menilai struktur pasar dalam industri angkutan udara niaga berjadwal adalah oligopoli ketat.

Karena usaha angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia terbagi dalam 3 (tiga) grup, yaitu grup Garuda, Sriwijaya, dan Lion yang menguasai lebih dari 95 persen pangsa pasar.

Selain itu, juga terdapat hambatan masuk yang tinggi dari sisi modal dan regulasi yang mengakibatkan jumlah pelaku usaha dalam industri penerbangan tidak banyak.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali