KPU Akui Kendala Distrubusi Logistik di Papua

ilustrasi/foto: istimewa

Jakarta, Gempita.co – Proses distribusi logistik pemilihan kepala daerah (Pilkada) di provinsi Papua, diakui Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terkendala.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan kendala distribusi logistik terjadi di Kabupaten Yalimo, Yahukimo, dan Pegunungan Bintang.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Untuk di Pegunungan Bintang sudah bisa diatasi sepenuhnya sehingga penyelenggaraan Pilkada bisa berjalan baik,” jelas Pramono dalam konferensi pers virtual, Rabu.

Kemudian dia menjelaskan di Kabupaten Yalimo masih ada kendala logistik di satu distrik karena ada aksi pengepungan massa yang menolak distribusi logistik.

Massa meminta agar Pilkada di distrik tersebut dilakukan dengan sistem noken, padahal berdasarkan aturan Pilkada di Kabupaten Yalimo menggunakan surat suara.

“Sampai saat ini belum bisa diatasi dan kemungkinan ada Pilkada susulan,” urai dia.

Selanjutnya, Pramono menjelaskan pendistribusian logistik di Kabupaten Yahukimo baru bisa terlaksana di 21 distrik dari total 51 distrik yang ada.

Berdasarkan kabar terbaru, Pramono mengatakan ada 8 distrik yang proses distribusinya tidak akan terlaksana hingga masa pemungutan suara.

“Kami terus menunggu perkembangan di sana karena KPU Yahukimo dan KPU Provinsi Papua terus berkoordinasi dengan Bawaslu apakah ada Pilkada susulan di delapan distrik,” ungkap Pramono.

Dia menambahkan di Kabupaten Yahukimo hanya ada 1 distrik yang menggunakan metode coblos surat suara, sementara 50 distrik lainnya menggunakan metode noken.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan Pilkada di Kabupaten Boven Digoel masih tertunda karena masih terjadi sengketa yang belum terselesaikan dan menunggu keputusan untuk penundaan Pilkada.

“Saya terima informasi jam 11 pagi tadi kabarnya sudah ada putusan terkai Pilkada di Boven Digoel,” kata Arief.

Namun, dia mengatakan untuk memastikan secara tepat isi dari putusannya, KPU pusat masih menunggu salinan putusan.

Menurut Arief, KPU Provinsi Papua yang akan menindaklanjuti putusannya serta memantau tindak lanjut dari apapun putusan atas sengketa yang diajukan untuk Pilkada di Boven Digoel.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali