Gempita.co-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan format lima kali debat Pilpres 2024 semuanya akan dihadiri secara bersamaan oleh pasangan capres-cawapres.
Tidak ada putaran debat secara terpisah yang khusus hanya dihadiri capres atau cawapres seperti pada Pilpres 2019. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, lima putaran debat pada dasarnya terdiri atas tiga kali debat antarcapres dan dua kali antarcawapres.
Kendati begitu, dalam lima kali debat itu pasangan capres-cawapres selalu hadir bersamaan. Hanya porsi berbicaranya yang dibedakan.
“Lima kali debat itu pasangan calon semuanya hadir. Hanya saja, proporsi bicaranya yang berbeda. Pada saat debat capres, maka proporsinya capres untuk bicara lebih banyak. Ketika debat cawapres proporsinya untuk cawapres lebih banyak,” kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, dikutip Jumat (1/12/2023).
KPU telah menetapkan jadwal pelaksanaan debat calon wakil presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Untuk pelaksanaan debat, kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, ada lima jadwal yang telah ditetapkan oleh lembaga penyelenggara pemilu ini. Jadwal pelaksanaan debat pada tanggal 12 dan 12 Desember untuk menutup akhir tahun 2023, kemudian dilanjutkan pada tanggal 7 dan 14 Januari dan terakhir pada tanggal 4 Februari 2023. “Ya, tanggal segitu,” kata Hasyim saat memberikan keterangan melalui pesan singkat kepada ANTARA di Jakarta, Rabu petang. Untuk tempat detail pelaksanaan debat, hingga kini KPU belum memberikan keterangan terkait dengan hal tersebut. KPU hanya memastikan bahwa pelaksanaan debat calon presiden dan calon wakil presiden yang berlangsung sebanyak lima kesempatan akan berlangsung di Jakarta. Dikatakan oleh anggota KPU RI August Mellaz bahwa berdasarkan dari sejumlah pertimbangan, diputuskan pelaksanaan debat dilakukan seluruhnya di Ibu Kota. “Kami akhirnya mengambil keputusan pelaksanaannya di Jakarta,” kata August saat diwawancarai di Kantor KPU RI.