Gempita.co – Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dan batasan-batasan iklan kampanye di media sosial (medsos), aturannya telah dikeluarkan KPU melalui Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023.
Seluruh peserta Pemilu 2024, baik parpol, caleg, capres-cawapres, wajib memperhatikan aturan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023.
KPU sendiri memfasilitasi peserta Pemilu 2024 untuk membuat iklan kampanye di media. Tepatnya, pada saat masa kampanye telah dimulai.
Jumlah iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU diantaranya media cetak, media elektronik dan media online. Iklan kampanye itu difasilitasi untuk pasangan capres-cawapres dan parpol peserta Pemilu 2024.
Pada media massa cetak, KPU memfasilitasi iklan kampanye dengan ketentuan berupa paling banyak dua halaman. Iklan yang difasilitasi KPU itu, diberikan kepada pasangan capres-cawapres dan parpol peserta Pemilu.
Kemudian, paling banyak tiga media dan paling lama 21 hari. Teruntuk pemasangan iklan di media massa elektronik televisi atau radio, peserta pemilu diberikan paling banyak tiga spot.
Pemasangan iklan di media elektronik itu, dibatasi dengan durasi paling lama 30 detik. Iklan kampanye itu dapat dibuat paling banyak di enam media massa elektronik dan paling lama 21 hari.
Aturan lainnya ialah iklan kampanye di media online. Dalam aturannya, pasangan calon dan parpol peserta Pemilu dapat melakukan iklan kampanye paling banyak satu banner.
Satu banner itu dapat dipasang, pada lima media maksimal dengan durasi waktu 21 hari. “KPU menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi penayangan iklan kampanye pemilu,” kata bunyi Keputusan KPU tersebut.
“Setiap peserta pemilu dengan memperhatikan asas keadilan. Keberimbangan, dan memperhatikan ketersediaan anggaran negara.”
Terkait desain dan materi iklan kampanye, dibuat dan dibiayai oleh peserta pemilu. Desain dan materi tersebut harus meliputi nama, nomor urut, visi-misi, foto pasangan calon/foto pengurus parpol, foto tokoh.
“Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional, pelaksana kampanye pemilu dan/atau petugas kampanye pemilu. Atau, partai politik peserta pemilu di tingkat pusat menyampaikan desain,” ucap kalimat Keputusan KPU ini yang dikutip dari RRI.