KPU Kota Gunungsitoli Perpanjang Masa Pendaftaran, Ini Alasannya

KPU Kota Gunungsitoli

Gunungsitoli, Gempita.coKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, memperpanjang masa pendaftaran pencalonan bakal calon kepala daerah (Bacakada).

Perpanjangan waktu dilakukan karena sejak dibukanya pendafaran mulai tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020, baru satu bakal pasangan calon (Bapaslon) yang mendaftarkan diri yakni Lakhomizaro Zebua dan Sowaa Laoli.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Adanya perpanjangan karena hanya baru Bapaslon yang baru mendaftar,” ucap Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Firman Novrianus Gea, kepada wartawan di Resto Depakar, Kota Gunungsitoli, Selasa (8/9/2020).

Firman Gea mengatakan, perpanjangan pendaftaran tersebut berdasarkan aturan baru yang terdapat dalam Surat Edaran KPU-RI No:742 Tahun 2020.

“Soal perpanjangan waktu pendaftaran itu telah kita sosialisasikan kepada stakeholder erkait”, katanya

Di tempat yang sama, Anggota KPU Kota Gunungsitoli, Juliman Harefa, menjelaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan mekanisme terkait masa perpanjangan tersebut.

Juliman menyampaikan bahwa bakal pasangan calon diwajibkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan KPU sebelum melakukan pendaftaran.

“Semua ditunda termasuk pemeriksaan kesehatan Bapaslon. Jika sampai hari terakhir perpanjangan pendaftaran (11-13 September Tahun 2020) masih belum ada pendaftar. Maka pasangan Bacakada pendaftar tunggal akan diperkenankan untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan di Medan,” terangnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali