Gempita.co – Lembaga survei terkait perhitungan cepat (quick count) diingatkan KPU RI jika melanggar Undang-Undang Pemilu Pasal 449 Ayat 5, terancam hukuman penjara dan denda belasan miliar rupiah.
“Dalam Pasal 540 Ayat (2) Undang-Undang Pemilu, dijelaskan pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat. Sebelum dua jam setelah selesainya pemungutan suara wilayah Indonesia bagian barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5),” kata Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Idham membeberkan, para penanggung jawab lembaga survei dapat dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan. Mereka juga dapat didenda paling banyak Rp18 miliar.
Untuk itu, Idham mengingatkan lembaga survei tidak buru-buru mengumumkan hasil hitung cepat. “Pengumuman perkiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara,” ucapnya.
Ia menjelaskan, KPU saat ini sedang proses penerimaan pendaftaran lembaga survei. Seluruh lembaga survei yang terdaftar harus menjelaskan kepada publik terkait sumber dananya.
“Lalu, metodologi surveinya yang akan diterapkan. Jadi prinsipnya, lembaga survei harus terbuka,” ujar Idham dikutip RRI.