Nias Utara, Gempita.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Utara menginstruksikan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah kerja masing-masing untuk memberitahukan kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) menghentikan sementara penempelan stiker coklit.
Hal ini dalam rangka melengkapi spesifikasi stiker tanda bukti pencocokan yang sudah sempat ditempelkan oleh PPDP sejak tanggal 15 Juli 2020 lalu.
Instruksi tersebut berdasarkan Surat KPU Nias Utara Nomor: 314/PL.02.1/1224/KPU-Kab/VII 2020, tertanggal, 21 Juli 2020, perihal pemberitahuan penghentian sementara penempelan stiker coklit model A.A.2-KWK pada pemiliham Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara tahun 2020 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Nias Utara, Evorianus Harefa.
Dalam surat tersebut, menjelaskan, hal ini dilakukan mendasari Peraturan KPU-RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 2 tahun 2017 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota, pasal 11 ayat 8 yang menyatakan bahwa PPDP memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih sesuai dengan jumlah kepada keluarga dengan menggunakan formulir model A.A.2-KWK.
Pada lampiran PKPU dimaksud, spesifikasi stiker tanda bukti pencocokan dan penelitian sedikitnya memuat jenis dan tahun pemilihan.
Berdasarkan surat tersebut, KPU Kabupaten Nias Utara akan segera mencetak stiker yang sudah disesuaikan.
Hingga berita ini ditayangkan, telah dikonfirmasi kepada Ketua KPU Nias Utara, namun belum ada tanggapan resmi.