Nias Utara, Gempita.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara, Rabu (23/9/2020), secara resmi mengumumkan dan menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang lolos untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 mendatang.
Dari ketiga paslon, setelah melalui tahapan verifikasi, salah satunya yakni pasangan Fonaha Zega – Emanuel Zebua dinyatakan tidak lolos dengan alasan tidak memenuhi persyaratan.
Dalam keterangannya, Ketua KPUD Nias Utara, Evorianus Harefa, menjelaskan, penetapan paslon setelah rapat pleno tertutup sudah memenuhi prosedur, dan hasilnya dari ketiga pasangan calon yang sudah mendaftar, hanya dua paslon yang sudah memenuhi syarat, yakni pasangan Amizaro Waruwu – Yusman Zega, (AMAN) dan pasangan Marselinus Ingati Nazara – Otorius Harefa.
“Beliau dalam hal ini Fonaha Zega adalah mantan terpidana, sementara aturan menegaskan bahwa mantan terpidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau lebih, harus mencapai 5 tahun setelah menjalani hukuman hingga pada proses pendaftaran,” terang Evorianus Harefa.
“Sementara dari hasil penelitian kami, hingga pada tanggal pendaftaran bakal calon yaitu dari tanggal 4-6 September 2020, beliau masih belum mencapai 5 tahun, usai menjalani pidana,” tambah kata Evorianus.
Sebelumnya, diketahui ada tiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah mendaftar di KPUD Nias Utara, yakni pasangan Amizaro Waruwu – Yusman Zega (dukungan parpol), kemudian pasangan Ingati Nazara – Otorius Harefa (dukungan parpol), dan pasangan Fonaha Zega – Emanuel Zebua (jalur perorangan).