Jakarta, Gempita.co – KPU RI mengisyaratkan tidak menunda pelaksaan Pilkada Serentak 2020 meski Indonesia, tengah dilanda darurat Covid-19.
Mengusulkan agar Pilkada digelar dengan metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan kotak suara keliling.
TPS dan kotak suara keliling ini biasanya digunakan untuk para pemilih yang berada di luar negeri dalam ajang Pemilu nasional. Namun, pada masa pandemi seperti saat ini, KPU menilai bahwa TPS dan kotak suara keliling dapat menjadi alternatif.
“(Ini) menjadi alternatif untuk menjemput pemilih yang takut ke TPS, atau pemilih yang positif Covid-19 maupun sedang isolasi mandiri,” ucap Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi dikutip TIMES Indonesia.
Selain itu, KPU RI juga mengusulkan agar waktu kedatangan pemilih ke TPS dilaksanakan mulai pukul 7.00-15.00 waktu setempat. “Hal ini bertujuan untuk semakin mengurai waktu kedatangan pemilih ke TPS, sehingga semakin terhindar dari kerumunan,” ujar Pramono.
Lebih lanjut, Pramono dalam keterangannya mengatakan bahwa usulan agar Pilkada Serentak 2020 ini telah dilaksanakan dengan metode TPS dan kotak suara keliling ini disampaikan KPU RI saat menghadiri agenda rapat dengan sejumlah pihak pemerintah terkait.