Gunungsitoli, Gempita.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli menetapkan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli (LASO) sebagai Paslon terpilih pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 lalu.
Penetapan paslon terpilih ini dilaksanakan oleh KPU Kota Gunungsitoli dalam rapat pleno terbuka, bertempat di Gedung Serba Guna Santo Yakobus, Komplek Laverna Gunungsitoli, Kamis (21/1/2021).
“Hari ini, Kamis, 21 Januari 2021, sesuai PKPU dan Keputusan KPU Kota Gunungsitoli tentang penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli tahun 2020, menetapkan Lakhomisaro Zebua dan Sowa’a Laoli (LASO) sebagai paslon terpilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli tahun 2020,” sebut Firman Novrianus Gea.
Dia juga menyampaikan apresiasi terhadap paslon terpilih, selama perhelatan Pilkada serentak 2020, telah mematuhi semua aturan dan mengikuti semua tahapan yang ditetapkan oleh KPU.
“Tidak ada pelanggaran pemilu yang diadukan ke Bawaslu, kita ucapkan terimakasih kepada paslon yang sudah mematuhi aturan,” kata Firman Novrianus Gea.
Sebagai informasi, paslon Lakhomizaro Zebua – Sowa’a Laoli merupakan pasangan tunggal yang maju di Pilkada 2020 melawan kotak kosong. Paslon ini diusung oleh PDIP, Golkar, Demokrat, Gerindra, Hanura, Perindo, PAN dan PKPI, dengan perolehan suara sebanyak 47.546 suara, sementara kolom kosong sebanyak 12.271 suara. total suara sah 59.817.
Turut hadir dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut, Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli, Goozisokhi Zega, mewakil DPRD Kota Gunungsitoli, Imanuel Ziliwu, para pimpinan Parpol, Kepala Kesbangpol Kota Gunungsitoli, dan undangan lainnya.
Penulis: Setiaman Zebua