Gempita.co – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik sekali lagi menegaskan debat calon Presiden dan calon Wakil Presiden, tidak ada perubahan format baru.
Debat akan tetap berlangsung sesuai dengan Undang-undang Pemilu, yaitu tiga kali debat Capres dan dua kali debat Cawapres.
“Pada kesempatan ini kami ingin menegaskan bahwa KPU tidak menyatakan bahwa itu adalah format baru. KPU menekankan bahwa tetap tiga kali debat capres dan dua kali,” katanya dikutip Pro3 RRI, Senin (4/12/2023).
Ia mengatakan, memang sebelumnya Ketua KPU menyampaikan bahwa di setiap pelaksanaan debat, pasangan calon tetap mendampingi. Tetapi dalam hal ini, porsi yang akan berjalan sesuai dengan judul debat masing-masing.
“Kalau debat Capres ya calon presidennya, kalau debat Cawapres ya wakilnya yang dominan. Jadi, pelaksanaan debat akan tetap dilaksanakan sesuai UU Pemilu,” katanya.