Jakarta, Gempita.co –Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) telah mengizinkan 139 perusahaan batubara untuk kembali melakukan ekspor.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba, Ridwan Djamaluddin, izin ekspor perusahaan-perusahaan tersebut kembali diberikan karena telah memenuhi kewajiban pemenuhan batubara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
“Per hari ini sebanyak 139 perusahaan batubara yang telah memenuhi kewajibannya lebih dari 100 persen dan sudah tidak lagi dilarang untuk melakukan ekspor,” jelas Ridwan dalam konferensi pers virtual, Kamis (20/1/2022).
Ridwan menjelaskan, setelah melakukan evaluasi secara terbatas dengan PLN dan menteri terkait pemenuhan kebutuhan batubara untuk pembangkit yang sempat kritis, diputuskan sebanyak 75 kapal dari perusahaan batubara yang sudah memenuhi DMO 100 persen atau lebih telah diizinkan berlayar.
Pemerintah juga kata dia, telah mengizinkan 12 kapal pengangkut batubara untuk kembali ekspor meski belum memenuhi DMO 100 persen.
Adapun 12 kapal tersebut diizinkan ekspor setelah perusahaan batubara menandatangani surat pernyataan akan mematuhi aturan DMO dan bersedia dikenakan sanksi jika tidak memenuhinya.
Ridwan juga menyebutkan, terdapat 9 kapal yang memuat batubara dari perusahaan perdagangan atau traders yang telah diizinkan berangkat untuk ekspor, sebab aturan pelarangan ekspor tidak berlaku bagi perusahaan traders.
“Saat ini kami sudah mencabut larangan beberapa kapal berdasarkan pertimbangan tersebut,” terangnya.
Sebelumnya, pemerintah sempat melarang ekspor kepada perusahaan batubara karena terjadi krisis pasokan batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN dan IPP.
Awalnya, larangan ekspor tersebut ditetapkan mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022, namun baru pertengahan Januari, larangan ekspor akhirnya dicabut.
Sumber: ATN