Kredit Usaha Rakyat Salurkan Modal Rp10 Juta

Ilustrasi/Istimewa

Jakarta, Gempita.co – Skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro ditetapkan pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pinjaman ini ditujukan untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0 persen sampai dengan 31 Desember 2020 dan 6 persen setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (13/8/2020).

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan dalam kebijakan ini pemerintah bakal memberikan bunga sebesar 0 persen peminjam modal hingga Desember 2020.

Selanjutnya, pemerintah akan mengenakan bunga sebesar 6 persen seperti yang diterapkan pada Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Ini artinya pemerintah memberikan subsidi kepada para pekerja yang ingin berusaha, ibu rumah tangga sebesar 19 persen. Tetapi ini gak one shot. Sekali saja. Pemerintah menyadari usahanya berkelanjutan. Oleh karena itu menjadikan ini bukan hanya saat COVID-19. Pemerintah ingin pengusaha baru bisa berkelanjutan melakukan usahanya. Oleh karena itu ini tetap berlangsung,” jelas Iskandar.

Dalam skema ini, lanjut Iskandar, pemerintah akan memberikan maksimal kredit sebesar Rp10 juta. Namun, estimasi pihaknya rata-rata debitur usaha mikro melakukan pinjaman sebesar Rp4 juta.

“Maka kita menargetkan di tahun 2020 ada 3 juta debitur yang berasal dari pekerja kena PHK tadi dan dari ibu rumah tangga tadi bisa tersentuh dengan sumber pembiayaan supermikro,” ucap dia.

Pemberian kredit ultramikro tindaklanjut arahan Presiden Jokowi Iskandar mengungkapkan bahwa skema baru ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas pada Senin (3/8) lalu. Pemerintah menyadari bahwa banyak bisnis kecil yang sangat terdampak akibat COVID-19 sehingga ikut mengganggu perekonomian secara nasional.

“Ini dilatarbelakangi bahwa pertumbuhan ekonomi di kuartal II mengalami kontraksi. dari sisi pengeluaran semua mengalami kontraksi. Kemudian dari beberapa sektor mengalami pertumbuhan positif,” ujarnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali