Kronologi Keterlibatan Lurah Asep dalam Pembuatan KTP Djoko Tjandra

KTP Djoko Tjandra

Jakarta, Gempita.co – Dalam laporan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan, Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi pada Sabtu (11/7/2020) menyebutkan bahwa Lurah Grogol Selatan Asep Subahan telah berperan aktif yang melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan e-KTP tersebut.

Berikut kronologi keterlibatan Asep dalam pembuatan KTP Djoko Tjandra:

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

1. Lurah melakukan pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking pada Mei 2020 di Rumah Dinas Lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra

2. Lalu Lurah meminta seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Joko Sugiarto Tjandra, setelah pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking

​​​​3. Pada 8 Juni 2020, Lurah menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric (menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan)

4. Kemudian Lurah meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan e-KTP atas nama Joko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam telepon seluler milik lurah

5. Lurah turut mendampingi/menunggui duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan e-KTP Joko Sugiarto Tjandra

6. Lurah sebagai pihak pertama yang menerima e-KTP yang sudah dicetak oleh operator serta sebagai pihak yang menyerahkan langsung e-KTP tersebut kepada Joko Sugiarto Tjandra

7. Perbuatan Lurah tersebut mengakibatkan operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan e-KTP atas nama Joko Sugiarto Tjandra tidak melaksanakan sesuai/mengabaikan SOP yang berlaku, karena merasa sungkan kepada Lurah.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali