Kronologi Polisi Patwal Tewas Tertabrak Truk

Jakarta, Gempita.co – Anggota Patroli dan Pengawalan (Patwal) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Iptu Dwi Setiawan meninggal dunia usai mengalami kecelakaan. Peristiwa itu terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 13+400 arah Bekasi, Kamis (28/10/2021) siang.

Saat itu, Iptu Dwi Setiawan sedang bertugas mengawal rombongan tim supervisi Polda yang akan melaksanakan kegiatan di Bekasi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ketika itu, Dwi pun menepikan kendaraan-kendaraan termasuk truk untuk pindah lajur.

Namun, tiba-tiba sebuah truk pindah ke lajur empat sehingga mepet ke kanan jalan.

Akibatnya konsentrasi Dwi terpecah dan terpepet ke pembatas jalan. Korban meninggal di tempat.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengatakan pihaknya sedang meminta keterangan pengemudi truk berinisial CS dan kernetnya untuk mengetahui penyebab kecelakaan.

“Pengemudi belum tersangka, masih diperiksa” kata Argo saat dihubungi.

Argo menyebut, dugaan sementara pengemudi truk berkendara sambil bermain telepon genggam. Hal itu disampaikan kernet truk saat diperiksa di Kantor Subdit Bin Gakkum.

“Investigasi awal memang disampaikan dia sedang menelepon istrinya. Cuma apakah karena telepon atau menggunakan ponsel ini tidak konsentrasi sehingga menyebabkan kecelakaan kita kan harus lihat lagi,” ujarnya.

Argo menerangkan, pihaknya sedang mencari dua alat bukti permulaan untuk meningkatkan status pengemudi truk dari terperiksa menjadi tersangka.

Di samping memeriksa pengemudi, Argo dalam hal ini juga akan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Makannya kita belum bisa menyimpulkan (penyebab), artinya apakah nanti ada kecocokan dari keterangan si sopir. Kalau yang main ponsel itu kan keterangan dari kernet nih kalau nanti dari kegiatan ini menimbulkan peristiwa kecelakaan diperkuat dengan CCTV dikuatkan dengan saksi mobil yang di belakangnya baru kita bisa menetapkan,” terangnya.

Jika bukti menguatkan, pengemudi truk akan dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Karena kelalaian mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukuman enam tahun penjara,” tegasnya.

Berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali