Kronologis Kasus Dugaan Pemukulan Aktor Laga Iko Uwais

Gempita.co – Aktor laga Iko Uwais rencananya Akan diperiksa Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bekasi sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan pemukulan terhadap seseorang bernama Rudi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Selasa 14 Juni 2022 mengatakan bahwa surat panggilan untuk pemeriksaan tersebut telah diterima oleh terlapor.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Hari ini Iko Uwais sesuai surat panggilan dari Satreskrim Polres Bekasi Kota akan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota,” katanya.

Sebelumnya, Iko Uwais dilaporkan atas kasus dugaan pemukulan oleh pelapor atas nama Rudi pada Sabtu 11 Juni 2022.

Zulpan menjelaskan kasus itu berawal ketika Rudi hendak menagih pembayaran jasa desain interior dari rumah yang tengah dibangun Iko di kawasan Cibubur.

Awalnya tagihan dikirimkan Rudi melalui WhatsApp, namun tidak direspons oleh Iko.

Kemudian, ketika Rudi bersama istrinya dalam perjalanan pulang, mereka melintas di depan rumah Iko di daerah Summarecon Bekasi pada Sabtu 11 Juni 2022.

Saat itu, Iko memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak. Setelah itu korban bersama dengan istri turun dari mobil.

Lalu Iko bersama dengan adiknya yang bernama Firmansyah dan sang istri Audi menghampiri korban dan saksi isteri korban.

“Setelah itu terjadi cekcok, setelah cekcok,  lalu saudara Iko Uwais dan Firmansyah langsung memukul korban hingga korban mengalami luka-luka,” ia menambahkan.

*Berbagai Sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali