Jakarta, Gempita.co – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa langsung bertindak tegas kepada anggotanya yang terlibat penyerangan Polsek Ciracas. Tak hanya hukuman pidana, mereka yang terbukti terlibat akan dipecat sebagai anggota TNI.
“Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” kata Jenderal Andika, dalam keterangan pers di Mabes TNI-AD, Jakarta, Minggu (30/8/2020).
Menurutnya, sebanyak 12 prajurit TNI-AD telah diperiksa terkait peristiwa penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020) dini hari. Sementara 19 prajurit lainnya akan dipanggil.
“Selain pasal pidana yang dilanggar masing-masing, akan beda satu dengan lainnya, kita akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan,” tegas Andika.
KSAD menegaskan, pihaknya tak masalah kehilangan puluhan prajurit yang melanggar sumpah dengan melakukan penyerangan tersebut. Jenderal Andika tidak mau nama TNI dirusak oknum-oknum ini.
“Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat, apapun perannya. Daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab yang sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan saat menjadi anggota TNI AD,” tegas lulusan Akmil 1987 yang mengawali karier di Kopassus.