KSPI Demo Lagi Awal November, Tuntut Upah Naik 8 Persen 2021

ILUSTRASI

Jakarta, Gempita.co – Naikan upah minimum jadi 8 persen mulai tahun 2021, tuntutan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terhadap pemerintah

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan nominal yang diusulkan setara dengan kenaikan upah minimum selama tiga tahun terakhir, meski pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini minus akibat pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Usulan kami delapan persen, tentu ini negotiable, tapi jangan tidak naik. Harus naik,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Rabu.

KSPI juga mengusulkan agar perusahaan yang sangat terdampak oleh pandemi dan tidak mampu menaikkan upah untuk mengajukan surat ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk diberi keringanan.

“Tunjukkan bukti dan pembukuan bahwa tidak mampu. Perusahaan maskapai, perhotelan, travel agent, garmen dan sepatu yang skala nasional, kami sangat paham,” ujar dia.

Dia juga mengancam bahwa buruh akan turun ke jalan untuk berunjuk rasa jika pemerintah tidak menaikkan upah minimum. Saat ini serikat buruh juga masih memperjuangkan penolakan terhadap omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

KSPI sendiri berencana menggelar aksi penolakan UU Cipta Kerja bertepatan dengan rapat paripurna pembukaan masa sidang di DPR pada awal November. Dia berharap isu soal kenaikan upah minimum tidak harus beririsan dengan penolakan UU Cipta Kerja.

“Mudah-mudahan pemerintah lebih bijaksana. Jangan sampai (upah minimum) tidak naik. Berapa kenaikannya, rundingkanlah di tingkat pengupahan daerah, kabupaten dan provinsi,” lanjut dia.

Pada 6 Oktober lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan upah minimum tahun depan kemungkinan tidak naik akibat pertumbuhan ekonomi yang minus.

Menurut dia, rekomendasi sementara yang diberikan oleh Dewan Pengupahan adalah kembali pada upah minimum provinsi 2020.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali