Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Sesalkan Lambatnya Penanganan Perkara di Polsek Cikarang Barat

Tim Penasihat Hukum Ganda Ronalina Sipahutar dari Law Firm Darmon, Parisman, Jhon & Partners, saat mendatangi Polsek Cikarang Barat/ist

Darmon Sipahutar:

“Apabila Polsek Cikarang Barat tidak menangani perkara ini dengan serius serta tidak profesional sebagaimana motto Kepolisian yaitu Promoter “Profesional Modern dan Terpercaya”, maka kami Team Kuasa Hukum akan melakukan gugatan Praperadilan terhadap Polsek Cikarang Barat,”

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Jakarta, Gempita.coDarmon Sipahutar, kuasa hukum Ganda Ronalina Sipahutar, menyesalkan lambatnya penyidik Polsek Cikarang Barat dalam menangani perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap kliennya yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) Rendi dan Rasti.

Pasalnya, sejak laporan dibuat pada Jumat (11/9/2020) lalu, hingga saat ini, Polsek Cikarang Barat belum juga menetapkan pasutri tersebut sebagai tersangka.

“Kami selaku penasehat hukum korban, meminta dengan tegas kepada Polsek Cikarang Barat untuk dapat segera melakukan penahanan terhadap pelaku pasutri ini, agar keselamatan klien kami dapat terjamin dan rasa ketakutan terhadap anak-anak korban tidak terulang lagi,” ujar Darmon dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Darmon juga mempertanyakan penyidik yang hanya mengenakan Pasal 351 KUHP dalam perkara itu. Padahal, menurutnya, berdasarkan fakta yang terjadi bukan hanya penganiayaan saja, tapi juga pengeroyokan sebagaimana rumusan pasal 170 KUHP. Dimana kejadian tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh pasutri Rendi dan Rasti.

“Penyidik Polsek Cikarang Barat juga seharusnya sudah harus melakukan penyidikan, bukan lagi penyelidikan,” kata Advokat dari Law Firm Darmon, Parisman, Jhon & Partners ini.

Ia menyebut, perkara ini sudah sangat terang dan jelas, karena pada saat kejadian tersebut ada saksi lebih dari dua orang dan juga sudah ada bukti visum et refertum dari pihak rumah sakit.

“Perkara ini telah memenuhi unsur Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Seharusnya penyidik dari Polsek Cikarang Barat sudah dapat melakukan penyidikan terhadap terduga pelaku pengeroyokan ini, dan segera untuk melakukan penahanan,” kata Darmon.

Darmon juga mengungkap kondisi kliennya saat ini merasa terancam. Pasutri yang merupakan tetangga korban selalu mangancamnya dengan cara menggedor-gedor pagar dan memukul-mukul tembok rumah kliennya.

“Apabila Polsek Cikarang Barat tidak menangani perkara ini dengan serius serta tidak profesional sebagaimana motto Kepolisian yaitu Promoter “Profesional Modern dan Terpercaya”, maka kami Team Kuasa Hukum akan melakukan gugatan Praperadilan terhadap Polsek Cikarang Barat,” tandasnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali