Gempita.co – Kuat Ma’ruf akan mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan mantan supir mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, yakni 15 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Pihak KM akan melakukan upaya hukum kasasi,” kata pengacara Kuat, Irwan Irawan kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).
Irwan menerangkan saat ini pihaknya menunggu salinan putusan resmi Pengadilan Tinggi DKI dari PN Jakarta Selatan.
“Kami masih menunggu pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi dari PN Selatan,” ujarnya.
Diketahui, pada tingkat pertama, Kuat divonis 15 tahun penjara. Kuat dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.