KUHP Baru, Satpol PP hingga Hansip Tidak Bisa Sembarangan Gerebek Pasangan di Luar Nikah

Ilustrasi

Gempita.co – Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru,  semua jenis hubungan seks di luar nikah dan hidup serumah tanpa nikah, adalah kejahatan. Meski demikian, tidak bisa sembarangan main gerebek, termasuk Satpol PP atau Polisi terlebih Hansip.

Di KUHP baru menyatakan “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Menkumham Yasonna Laoly meminta warga negara asing tidak khawatir dengan KUHP baru. Menurutnya, pasal zina baru berlaku jika ada aduan dari keluarga dekat.

“Harus ada pengaduan. Jadi kalau orang Australia yang mau berlibur ke Bali sama-sama mereka mau satu kamar atau apakah urusan dia itu. Kecuali ada pengaduan dari orang tuanya dari Australia which is not their culture,” ujar Yasonna, dalam keterangannya, belum lama ini.

Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga meluruskan kontroversi pasal zina di KUHP baru. Politikus Partai Gerindra ini menegaskan pasal ini bersifat delik aduan.

“(Pasal zina) satu itu delik aduan, kedua memang yang melaporkan keluarga terdekat. Kalau turis-turis, ya, masa keluarganya mau laporan ke sini? Gitu kira-kiralah,” ujar Dasco.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali