Gempita.co-Seorang kurir narkotika, MR (19) jaringan Provinsi Aceh ditangkap aparat kepolisian Polresta Deliserdang, Selasa (19/7/2022) siang.
Petugas mengamankan barang bukti sebanyak tujuh kilogram lebih ganja kering. “Pelaku asal Desa Teupin Panah, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh. Ganja kering yang dibawa seberat 7,170 gram,” jelas Wakapolresta Deliserdang, AKBP Agus Sugiyarso Agus.
Dia menerangkan, peredaran narkotika terbongkar berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku membawa kardus berisi ganja menumpangi bus Putra Pelangi melintas di Jalan Lubukpakam-Tebing Tinggi.
Usai diamankan, pelaku mengaku menyimpan narkotika di di bagasi bus. Selanjutnya, ditemukan kardus berwarna berisi ganja sebanyak delapan bungkus dilakban cokelat.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku ganja yang dibawa akan diserahkan kepada E di Kota Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat.
“Pelaku diupah per bungkusnya Rp700 ribu. Total ada delapan bungkus ganja, jadi yang diterima Rp5,8 juta. Upah itu akan dipergunakan yang bersangkutan untuk berkerja ke Malaysia jika berhasil diantar,” tambah mantan Kapolres Tebingtinggi ini.