Lagi, Bawaslu Nisel Rekomendasi Diskualifikasi Paslon HD-Firman ke KPU

Ketua Bawaslu Nias Selatan, Harapan Bawaulu/Foto:Dok.Bawaslu Kabupaten Nias Selatan

Nias Selatan, Gempita.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nias Selatan (Nisel), kembali memberikan sanksi berupa pembatalan atau diskualifikasi kepada paslon nomor urut 1 HD-Firman dalam Pilkada 2020 duntuk kedua kalinya.

Hal ini berdasarkan keputusan rapat pleno Bawaslu Nisel, terhadap dugaan pelanggaran pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam laporan Mukami Eva Wisman Bali, Nomor: 012/REG/LP/PB/KAB/02.19/Xll/2020, tanggal 22 Desember 2020, tentang dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan petahana paslon nomor urut 1 (HD-Firman).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Oleh pelapor (Mukami Eva Wisman Bali), menuding paslon nomor urut 1 (HD-Firman) memanfaatkan program pemerintah pada Pilkada Nisel Tahun 2020, dengan cara membagikan Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemerintah Pusat dan Bantuan Sembako Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam rentang waktu yang dilarang Undang-Undang.

Maka, berdasarkan fakta, bukti, keterangan pelapor, keterangan saksi, dan keterangan pihak terkait (Kepala PT.Pos Gunungsitoli), dokumen jawaban tertulis dari Kadis Sosial Kabupaten Nisel dan keterangan saksi ahli, Bawaslu Nias Selatan menilai petahana paslon nomor urut 1 (HD-Firman), terbukti telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (5) ayat (2) dan ayat (3), dan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 89 poin b, Pasal 90 ayat 1 poin f.

Surat rekomendasi pembatalan atau diskualifikasi tersebut telah disampaikan ke KPU Nisel, sesuai dengan surat Nomor: 940/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/Xll/2020, tertanggal 27 Desember 2020, perihal : Penerusan Pelanggaran Administrasi.

“Ia benar, sudah kita sampaikan ke KPU Nias Selatan,” ungkap Ketua Bawaslu Nisel, Harapan Bawaulu, kepada Gempita.co, Senin (28/12/2020) siang.

“Kita berharap KPU Nias Selatan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya singkat.

Sebelumnya, diketahui Bawaslu Nisel telah memberikan sanksi pembatalan atau diskualifikasi yang telah disampaikan kepada KPU Nisel, sesuai dengan surat nomor: 915/Bawaslu.Provsu-14/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020, atas laporan Mukami Eva Wisman Bali, sesuai dengan registrasi laporan nomor : 011/REG/LP/PB/KAB/02.19/XII/2020.

Namun, oleh KPU Nisel, melalui plenonya pada tanggal 24 Desember 2020, sesuai dengan surat nomor : 312/PY.02.1-Kpt/KPU-KAB/XII/2020, menganulir atau menggugurkan rekomendasi Bawaslu Nisel tersebut, dengan menyatakan bahwa paslon nomor urut 1 (HD-Firman) tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan. KPU Nisel menegaskan akan segera melaksanakan tahapan selanjutnya.

Hingga berita ini diturunkan, Gempita.co telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua KPU Nisel, Repa Duha, namun belum memberikan respon.

Penulis: Sabarman Zalukhu
Editor: Rukmana

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali