Bogor, Gempita.co – Kota Bogor berstatus zona merah atau daerah dengan risiko tinggi penularan COVID-19 sejak Senin (14/9/2020) pagi. Ini bertepatan dengan daerah tetangganya, Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total.
Sepekan sebelumnya Bogor berstatus zona oranye atau daerah dengan risiko sedang penularan COVID-19.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto membenarkan hal itu.
“Iya benar, mulai hari ini menjadi zona merah lagi,” kata Bima di Balai Kota. Bogor, Senin (14/9/2020) sore.
Menurut Bima, pembaruan status tingkat kewaspadaan terhadap COVID-19 dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Nasional, setiap awal pekan.
“Tadi malam, status Kota Bogor masih zona oranye, tapi pada pagi ini statusnya menjadi zona merah,” katanya.
Menurut Bima Arya, meningkatnya status Kota Bogor menjadi zona merah karena adanya lonjakan kasus positif dan banyaknya pasien positif dirawat di rumah sakit di Kota Bogor.
“Banyaknya pasien positif yang dirawat di rumah sakit, menjadi salah satu indikator naik status tingkat kewaspadaan,” katanya.
Meningkatkan status kewaspadaan di Kota Bogor dari oranye menjadi merah, kata dia, menunjukkan bahwa penyebaran COVID-19 di Kota Bogor masih tinggi.
“Kita pelajari lagi pokok persoalannya, dan kita lakukan langkah-langkah yang lebih efektif,” ujarnya.